LPJ Seminar Beauty Class

Minggu, 20 Juli 2014

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
SEMINAR BEAUTY CLASS
“TAMPIL CANTIK, SEHAT DAN MENAWAN”
MICE MANAGEMENT
2014





Oleh :
Mardhiah Fitriyani

UNIVERSITAS SAHID JAKARTA
2014

---------------------------------------------------------------------------------------------------

A.    PENDAHULUAN

MICE, akronim bahasa Inggris dari "Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition" (Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran), dalam industri pariwisata atau pameran, adalah suatu jenis kegiatan pariwisata di mana suatu kelompok besar, biasanya direncanakan dengan matang, berangkat bersama untuk suatu tujuan tertentu. Akhir-akhir ini telah suatu kecenderungan pada para pelaku pasar pariwisata untuk mengganti istilah ini menjadi " The Meetings Industry". Dunia MICE adalah dunia yang belum terjamah dengan baik di Indonesia. Padahal dunia MICE merupakan salah satu andalan pariwisata di beberapa negara maju. Dunia MICE merupakan salah satu dunia bisnis yang menjanjikan. Namun baru sedikit sekali pihak Indonesia yang mau bermain di dunia MICE. Mungkin salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan tentang MICE di Indonesia. Namun di Indonesia sudah mulai ada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan tentang MICE. Salah satunya adalah di Universitas Sahid. Di sini ada jurusan MICE Management yang mempelajari bagaimana dan apa saja yang ada di dalam MICE. Salah satu kegiatan yang berada dalam MICE adalah Seminar, Workshop, Pameran, All. Dan untuk pemantapan mata kuliah ini, kami adakanlah salah satu kegiatan MICE, yaitu Seminar Beauty Class yang bertemakan “Tampil cantik, Sehat dan Menawan”. Kegiatan ini bermaksud untuk berbagi ilmu tentang menata rias wajah dan permasalahan yang sering dihadapi oleh wanita, yaitu penampilan. Kegiatan ini bekerjasama dengan UKM KSR PMI Unit Usahid Jakarta dan juga bekerjasama dengan Kimia Farma.


B.    STRUKTUR ORGANISASI


SUSUNAN KEPANITIAN
SEMINAR BEAUTY CLASS

Rektor Universitas Sahid Jakarta
Prof. Ir. Toni Atyanto Dharoko, M.Phil, Ph.D

Wakil Rektor A Universitas Sahid Jakarta
Bernard Hasibuan, S.Pd, MMSI, Ph.D

Wakil Rektor B Universitas Sahid Jakarta
Dr. Dwi Nowo Martono, Ir, M.Si

Wakil Rektor C Universitas Sahid Jakarta
Sihono Dwi Waluyo, Ir, M.Si

Pembina
Nani Rohani, SH

Penanggung Jawab
Azwar

Ketua Pelaksana
Mardhiah Fitriyani

Sekretaris dan Dokumentasi
Dita Zulyanti Damanik

Bendahara dan Konsumsi
Astrid Septiarani

Sie. Acara
Putri Laila Syakinah

Sie. Humas dan Perlengkapan
Gilang Rahmat Ramadhan





C.    LAPORAN SINGKAT DIVISI

Ketua pelaksana
Tanggung jawab :
1.    Bertanggung jawab kepada atasan.
2.    Menjembatani divisi-divisi dalam melaporkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Event.
3.    Bertanggung jawab terhadap perihal yang berkaitan dengan event baik sebelum, saat dan sesudah kegiatan dilaksanakan.
Kendala :
1.    Kesulitan dalam menggabungkan persepsi antara yang satu dengan yang lain.
2.    Kurang koordinasi sehingga menyebabkan laporan terlambat diterima oleh dosen.
Solusi      :
1.    Berkoordinasi lebih dengan Penanggung Jawab dan Pembina
2.    Saling memberikan solusi untuk memback-up.
3.    Meningkatkan komunikasi antar divisi agar tidak adanya Miss Communications lagi.

Sekretaris dan Dokumentasi
Tanggung jawab :
1.    Bertanggung jawab kepada ketua pelaksana.
2.    Bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen yang berhubungan dengan administrasi Event.
3.    Mencatat dan menyimpan dokumen tersebut sesuai  yang dibutuhkan divisi Event.
4.    Bertanggung jawab terhadap peliputan dan pendokumentasian pada saat acara berlangsung.
5.    Melaksanakan kegiatan pengumpulan,pengolahan dan dokumentasi data.
6.    Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada ketua pelaksana.
Kendala :
1.    Kurangnya rasa tanggungjawab terhadap dokumen yang telah dibuat sehingga menghambat kinerja Event .
2.    Kurangnya koordinasi antar sekretaris dengan kepanitiaan dalam hal surat-surat untuk pihak kampus.
3.    Terbatasnya sumber daya manusia.
4.    Kurangnya cekatan dalam pengambilan gambar.
Solusi :
1.    Mengingatkan akan tanggung jawabnya tersebut.
2.    Adanya kesadaran para panitia untuk memback-up.
3.    Saling memback up satu sama lain.
4.    Belajar lebih mengenai pemotretan kepada orang yang lebih handal.

Bendahara dan Konsumsi
Tanggung jawab :
1.    Bertanggung jawab kepada ketua pelaksana.
2.    Bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan yang masuk selama Event berlangsung.
3.    Mencatat dan membuat laporan keuangan.
4.    Membuat list hidangan yang akan disediakan kepada anggota panitia dan para tamu undangan.
5.    Membuat anggaran dana untuk makanan yang akan disediakan
Kendala :
1.    Kurangnya kesadaran anggota dalam hal membayar dana awal Event.
2.    Terlambatnya dana yang diperoleh dari pihak kampus.
3.    Lambatnya mengumpulkan bukti pengeluaran sehingga menghambat kerja.
4.    Membengkaknya keuangan dalam pembelian snack.
5.    Kurangnya ketelitian dalam mencari informasi tentang harga menu makanan.
6.    Kurang insten dalam rapat acara.
Solusi     :
1.    Memberikan pengertian terhadap anggota yang lain.
2.    Selalu mencari informasi kepada yang bersangkutan.
3.    Melaksanakan tindakan yang bijak kepada anggota
4.    Lebih hemat dalam pembelian bahan baku.
5.    Perlu adanya kecakatan dalam mencari informasi tentang menu makanan.
6.    Membeli bahan makanan dengan menyetok secara langsung sebelum tiba di tempat lokasi.
7.    Tingkatkan komunikasi antar divisi.

Divisi Humas dan Perlengkapan
Tanggung jawab :
1.    Bertanggung jawab kepada ketua pelaksana.
2.    Bertanggung jawab terhadap segala pemberitahuan baik internal dan eksternal.
3.    Bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang diterima kepada anggota.
4.    Membuat list perlengkapan yang akan digunakan kepada divisi lain.
5.    Menyiapkan perlengkapan pada saat acara berlangsung.
6.    Bertanggungjawab terhadap kebersihan, kerapihan dan kelengkapan barang.

Kendala :
1.    Kurangnya kesadaran anggota dalam hal memberikan konfirmasi kehadiran dalam setiap pertemuan.
2.    Telatnya penyebaran informasi kepada panitia yang lain.
3.    Sering terjadinya miss communication antar divisi.
4.    Terbatasnya sumber daya manusia.
5.    Terbatasnya barang yang dibutuhkan oleh divisi lain.
6.    Kurang insten dalam menghadiri rapat.
Solusi     :
1.    Saling memback-up antara anggota yang lain.
2.    Pembagian job description antar divisi humas, sehingga kerjaan dapat dilakukan dengan mudah.
3.    Lebih disiplin lagi dalam hal pelaksanaan acara agar sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat dan lebih koordinasi dengan divisi-divisi yang lain.
4.    Saling membantu antar panitia, sehingga pekerjaan lebih mudah dilaksanakan.
5.    Menginformasikan kembali kepada divisi lain mengenai ada atau tidaknya barang yang diperlukan.
6.    Tingkatkan komunikasi agar tidak terjadi Miss Comunication.

Divisi Acara
Tanggung jawab :
1.    Bertanggung jawab kepada ketua pelaksana.
2.    Membuat Event Timeline dan Roundown saat pelaksanaan acara.
3.    Membuat list anggaran untuk barang pendukung acara.
4.    Bertanggung jawab terhadap jalannya saat acara berlangsung.
Kendala :
1.    Kurangnya kerjasama antara peserta dengan panitia waktu berjalannya acara.
2.    Terlambatnya pembukaan acara.
3.    Kurangnya ketelitian dalam menyusun Roundown acara.
4.    Kurangnya sumber daya manusia.
Solusi :
1.    Lebih sering koordinasi antar divisi dan saling membantu memberikan solusi.
2.    Lebih disiplin lagi dalam hal pelaksanaan acara agar sesuai dengan susunan acara yang telah dibuat dan lebih koordinasi dengan divisi-divisi yang lain.
3.    Berdiskusi lebih terhadap penanggungjawab, Pembina dan seluruh divisi mengenai roundown acara.




D.    LAPORAN SINGKAT KEGIATAN

•    Pelaksanaan
Hari / Tanggal        : Rabu, 11 Juni 2014
Tempat            : Aula Lt. 8 Universitas Sahid Jakarta

•    Bentuk Kegiatan
Kegiatan Seminar Beauty Class ini merupakan kegiatan MICE yang diadakan di kampus atau universitas yang diselenggarakan bekerja sama dengan KSR Universitas Sahid dan Kimia Farma.

•    Tujuan
1.    Sebagai salah satu syarat penilaian di Mata Kuliah Mice Management.
2.    Memperkenalkan KSR Universitas Sahid..
.
•    Peserta
1.    Civitas Kampus Universitas Sahid Jakarta
2.    Mahasiswa/I Universitas Sahid Jakarta
3.    Anggota KSR PMI Unit Universitas Sahid

•    Hasil
Para peserta seminar Beuty Class mengetahui bagaimana cara merias wajah yang baik, dan mengetahui bahan-bahan dan produk apa yang cocok untuk kulit wajah mereka, serta apa saja penyebab kulit wajah bermasalah serta solusi yang harus dihadapi.

E.    HAMBATAN ATAU KENDALA YANG DIHADAPI

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, panitia kegiatan mengalami beberapa kendala diantaranya :
1.    Pencarian peserta yang cukup lama.
2.    Kurangnya SDM dalam melaksanakan baik sebelum dan saat kegiatan berlangsung.

F.    SOLUSI YANG DIDAPATKAN

Adapun solusi yang didapatkan panitia dalam menghadapi kendala yang ada adalah sebagai berikut :
1.    Mencari alternatif lain dengan pergi ke sekolah-sekolah atau kantor-kantor untuk mencari peserta seminar.
2.    Panitia melakukan double job selama sebelum dan kegiatan berlangsung, sehingga kerjaan dapat ditangani dengan baik dan lancar.

G.    MASUKAN DAN USULAN

Lebih peka terhadap sekeliling, jangan hilang komunikasi untuk memperlancar informasi dan menghindari Miss Comunication antar divisi, dan lebih intens dalam menghadiri rapat.

H.    LAPORAN KEUANGAN

Terlampir

I.    PENUTUP
    Sebagai penutup, saya ulas kembali bahwa proposal ini merupakan salah satu syarat penilaian tugas sebelum Ujian Akhir Semester. Saya menyadari sepenuhnya bahwa rencana yang telah disusun tidak akan dapat terealisasi tanpa adanya dukungan maupun bantuan dari berbagai pihak di luar panitia.
    Demikian laporan pertanggungjawaban ini saya sampaikan, kiranya dapat mengenalkan dan berbagi ilmu dalam kesehatan dan bertata rias.
    Atas kebijakan dukungan dan bantuan yang diberikan semua pihak, tiada terlupa kami ucapkan terima kasih.

Lampiran 1

Anggaran Biaya Seminar Beauty Class

Pemasukan :
Panitia    5 x Rp 110.000                Rp     550.000
Penjualan tiket 94 x Rp 12.000            Rp  1.128.000 +
Total                            Rp  1.678.000

Pengeluaran    :

Sekretariat:
Fotocopy 50 x Rp 150 : 2                Rp        3.500
Print Cover 9 x Rp 4.000                Rp      36.000
Print Undangan Ormawa 14 x Rp 5.000        Rp      70.000 +
                                Rp    109.500

Humas:
Flyer 4R 85 x Rp 1.300 : 2                Rp      55.250
Flyer 5R 15 x Rp 2.000 : 2                Rp      18.750 +
                            Rp      74.000

Konsumsi:
Aqua 2 x Rp 12.000                    Rp      24.000
Konsumsi Panitia seminar 5 x Rp 6.000        Rp      30.000 +
                                Rp      54.000

Acara    :
Sertifikat 115 x Rp 3.000                Rp    345.000
Jasa edit tanda tangan                    Rp      25.000
Kimia Farma                        Rp 1.000.000 +
                                Rp 1.370.000

Perlengkapan:
Parkir                                Rp        1.000
Bensin                                Rp      28.000 +
                                Rp      29.000

TOTAL BIAYA PENGELUARAN            Rp. 1.636.500

Etika Bisnis (Bab 11 dan Bab 12)

BAB 11
Etika Dalam Bisnis Internasional
Perdagangan merupakan sarana dalam mendekatkan negara – negara bahkan kebudayaan yang berlainan. Selain itu perdagangan merupakan faktor penting dalam pergaulan antara bangsa – bangsa. Gejala globalisasi ekonomi dapat berakibat positif maupun negatif. Desain pilihan globalisasi dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kesetiakawanan, tetapi di lain pihak gejala yang sama dapat berakhir dalam suasana konfrontasi dan permusuhan karena pertentangan ekonomi peran dagang
-          menyesuaikan diri
bisnis harus menyesuaikan dengan norma – norma yang berlaku ditempat itu. Norma – norma moral penting berlaku di seluruh dunia. Sedangkan norma non moral untuk perilaku manusia bisa berbeda di berbagai tempat. Penipuan di suatu tempat lebih banyak dipraktekan daripada di tempat lain contoh konkret adalah diskriminasi terhadap wanita khususnya di bidang penggajian .suatu perusahaan di negara A mempunyai usaha di negara B  dimana terdapat kebiasaan untuk membayar gaji lebih rendah  kepada wanita daripada priabagi prestasi kerja yang sama . di negara hal itu dilarang menurut hukum dari segi ekonomis bagi pimpinan perusahaan tersebut lebih menguntungkan mengikuti kebiasaan di negara B karena dapat membantu menekan
biaya produksi wanita-wanita tersebut tidak akan protes  karena hal ynag sama di praktekkan  di seluruh negara
- regorasi moral
regorasi moral adalah pandangan yang menyatakan  bahwa perusahaan di luar negeri hanya boleh melakukan apa yang boleh dilakukan di negaranya sendiri dan justru tidak boleh menyesuaikan diri dengan norma yang etis berbeda di tempat lain dengan kata lain apa yang dianggap baik di negerinya sendiri tidak mungkin menjadi kurang baik di negara lain. Situasi setempat dapat mempengaruhi moral sehingga sikap konsisten dalam berperilaku moral harus dijaga, yang baik di suatu tempat tidak mungkin menjadi baik dan terpuji di tempat lain   contoh konkrit  adalah diskriminasi  terhadap wanita khususnya  di bidang penggajian .suatu peruisahaan  dari negara A mempunyai pabrik  di negara B dimana terdapat kebiasaan untuk membayar gaji lebih rendah kepada wanita dari pada pria bagi prestasi kerja yang sama .di negara A hal itu dilarang menurut hukum. Dari segi ekonomis bagi pimpinan perusahaan tentu lebih menguntungkan untuk mengikuti kebiasaan  di negara B karena dapat membantu menekan biaya produksi, wanita-wanita tersebut tidak akan protes karena hal sama akan  di praktekkan di seluruh  negara B.
-          imoralisme naif
dalam bisnis internasional kita perlu berpegang teguh pada norma etika jika suatu perusahaan terlalu etika ia berada dalam posisi yang merugikan karena daya saingnya akan terganggu sehingga perusahaan lain yang tak begitu scrupolis debgan etika maka akan menduduki posisi yang menguntungkan contoh : pemberian suap kepada pegawai pemerintah / karyawan perusahaan, hal ini sudah umum dilakukan bahkan kalo tidak dilakukan akan merugikan. Dalam etika jarang prinsip – prinsip moral bisa diterapkan dengan mutlak karena situasi konkret seringkali sangat kompleks
kasus : bisnis dengan afrika yang rasisitis
afrika selatan mempunyai sistem politik yang diskriminasi ras dan dibedakan dari minoritas kulit putih baik dari perumahan sampai pada fasilitas umum. Kebijakan apartheid di afrika selatan ini menimbulkan kesulitan moral yang besaruntuk perusahaan – perusahaan asing yang mengadakan bisnis di afrika selatan. Banyak perusahaan yang mengalami dilema yaitu dengan menghentikan bisnis dengan afrika selatan atau menyesuaiakan diri dengan suatu keadaan yang tidak etis karena didasarkan atas diskriminasi ras. Jika mengadakan bisnis dengan afrika selatan bisa menimbulkan kesan bahwa menyetujui dan mendukung rezim rasisitis di sisi lain memutuskan hubungan bisnis bisa membantu untuk memaksa pemerintah kulit putih untuk meninggalkan politik mereka yang tidak etis jika menghentikan bisnis bisa berakibat keadaan golongan kulit hitam justru bertambah parah atau bisnis diambil oleh perusahaan lain yang tidak begitu peduli dengan aspek – aspek etisnya
-  masalah dumping dalam bisnis internasional
dumping adalah = menjual sebuah produk dalam kuantitas di suatu negara lain dengan harga di bawah harga pasar sehingga hal ini akan merugikan produsen dari produk tersebut
motif melakukan dumping :
- si penjual mempunyai persediaan terlalu besar sehingga ia memutuskan untuk menjual produk yang bersangkutan di bawah harga saja. Hal ini dilakukan daripada produknya tidak laku terjual
- berusaha untuk merebut monopoli dengan harga yang dibanting murah
praktek dumping produk tidak etis karena melanggar etika pasar bebas kompetisi yang fair merupakan suatu prinsip di etika pasar bebas


- aspek etis dari korporasi multi nasional ( transpasional)
perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara / lebih (KMN) mempunyai kekuatan ekonomi yang besar dan beroperasi dari pebagai tempat yang berbeda sehingga mempunyai mobilitas tinggi dan memicu masalah etis sendiri. KMN melakukan tindakan tidak etis apabila KMN tahu dan mau mengakibatkan kerugian bagi negara dimana dia beroperasi sehingga harus memberi ganti rugi. Contoh : kecelakaan di pabrik pestisida carbidodi bnopal , india 1984
- masalah korupsi pada taraf internasional
korupsi dapat menimbulkan kesuliatan moral besar bagi bisnis internasional karena di negara satu bisa saja dipraktekkan apa yang tidak mungkin di negara lain
praktek suap dianggap tidak bermoral karena
- praktek suap itu melanggar pasar
orang yang terjun dalam dunia bisnis yang didasarkan pada prinsip ekonomi pasar dengan sendirinya akan mengikat diri untuk berpegang pada aturan main orang yang menyimpang dari aturan akan main curang seperti permainan kartu
- orang yang tidak berhak menerima imbalan
orang yang bekerja mendapat imbalan.pejabat pemerintahan  yang menerima suap seharusnya tidak pantas  diberi imbalan .karena jika transaksi berlangsuing secara normal mereka tidak akan menerima apa-apa  karena mereka mendapat uang dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan merugikan  rakyat.
- uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan
pembagian barang langka dengan menempuh praktik suap mengakibatkan barang itu diterima oleh orang yang tidak berhak menerimanya,sedangkan orang lain yang berhak tidak kebagian. Contohnya dalam kekurangan kertas penerbit mendapat persediaan kertas baru dengan memberikan suap dalam jangka waktu yg cepat.
-praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya.uang suap tidak bisa dibukukan baik perusahaan yang memberi suap maupun orang / instansi yang menerimanya , karena tidak dicatat si penerima tidak bisa menggunakan uang tersebut secara legal untuk investasi baru dan si penerima tidak akan membayar pajak tenta g pend

Bab 12
Penutup: peranan etika dalam bisnis
Jika  perusahaan ingin mencatat sukses dalam bisnis  ditentukan dalam 3 hal:
1.    produk yang baik
2.    manajemen yang mulus
3.    etika
selama  perusahaan memiliki produk yang bermutu serta berguna  untuk masyarakat  dan disamping itu dikelola dengan manajemen Yang tepat di bidang produksi ,finans,finansial,sumberdaya  manusia tetapi tidak mempunyai etika ,maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan  bagi perusahaan .untuk memperoleh  produk yang baik  si pebisnis dapat memanfaatkan  seluruh  perangkat ilmu dan teknologi modern.guna mencapai  manajemen yang mulus  si pebisnis dapat memakai sepenuhnya ilmu ekonomi dan teori manajemen.
Bisnis berlangsung  dalam  konteks moral
Bisnis merupakan suatu unsur penting  dalam masyarakat, semua orang membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau  setidak-tidaknya  bisa hidup dengan lebih nyaman. Makin maju suatu masyarakat makin besar pula ketergantungan satu sama lain di bidang ekonomi
Mitos mengenai bisnis ammoral
Dalam masyarakat beredar kabar bahwa bisnis  tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas. Sebagaimana matahari yang memancarkan  cahaya serta panas  yang didalamnya tidak terdapat etika.moralitas menjadi urusan individu,tetapi kegiatan bisnis itu sendiri tidak berkaitan langsung dengan etika.moralitas tidak mempunyai relevansi bagi bisnis.
Bisnis itu sendiri adalah netral  terhadap moralitas  jadi merupakan suatu mitos atau dongeng saja.menurut de george, beliau menemukan tiga gejala dalam masyarakat yang menunjukkkan  sirnany mitos tersebut.
dalam liputan media massa terdapat skandal di bidang bisnis,bisnis di soroti tajam oleh masyarakat,masyarakat tidak ragu untuk mengaitkan bisnis dengan moralitas.
bisnis diamati dan di kritik  oleh banyak LSM apa yang disimak oleh mereka berkonotasi dengan etika
bisnis mulai prihatin dengan dimensi  etis dalam  kegiatannya hal ini tampak dalam konferensi seminar mengenai aspek etis dari bisnis
mengapa bisnis harus berlaku etis
bisnis hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum secara lengkapnya sebagai berikut
tuhan adalah hakim kita
menurut  agama sesudah kehidupan jasmani ini manusia  hidup terus dalam dunia bakadimana tuhan sebagai hakim maha agung akan menghukum kejahatan yang pernah dilakukan  dan mengganjar kebaikannya , diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya  untuk tetap berpegang pada motivasimoral ini.
kontrak sosial
setiap kegiatan yang dilakukan bersama –sama dalam masyarakat menuntut adanya norma-norma dan nilai –nilai moral yang kita sepakati bersama.hidup dalam masyarakat berarti mengikatkan diri untuk berpegang kepada norma-norma dan nilai-nilai tersebut.dasar moralitas  umat manusia adalah berdasarkan kontrak sosial yang mana umat manusia diwajibkan untuk berpegang pada norma-norma moral,kontrak ini bersifat mengikat dan tidak ada seorang pun yang dapat melepaskan dari kontrak ini.
keutamaan
manusia harus melakukan yang baik karena hal yang baik mempunyai nilai instrinsik .manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja ,baik secara menyeluruh  bukan menurut aspek tertentu saja..orang bisnis harus mempunyai integritas ,jika mereka tidak mempunyai integritas  mereka tidak pantas .contohnya pebisnis yang mengumpulkan kekayaan tanpa pertimbangan moral..seperti menipu dan merugikan orang lain  mereka tidak mempunyai integritas.
Kode etik perusahaan
Adalah kode etik yang menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul  di masa lampau misalnya konflik kepentingan hubungan dengan pesaing dan pemasok
Manfaat kode etik perusahaan
kode etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan ,karena etika telah dijadikan sebagai coporate culture..dengan adanya kode etik secara internemua karyawan terikat dengan stan etis yang sama sehingga akan mengambil keputusan yang sama  pula untuk kasus-kasus  yang sejenis.misalnya mereka akan tolak dilibatkan dalam tindak korupsi, secara ekstern para stakeholder lain memaklumi apa yang bisa diharapkan  dari perusahaan.
kode etik dapat membantu dalam menghilangkan grey area atau kawasan kelabu di bidang  etika.beberapa ambiguitas moral yang  sering merongrong  kinerja perusahaan dapat terhindarkan.
kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai  tanggung jawab sosialnya.di harapkan perusahaan tidak membatasi diri pada standar minimal ,melalui kode etiknya ini ia dapat menyatakan bagaimana ia dapat memahami  tanggung jawab sosial.
kode etik menyediakan  bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya  kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri . dengan demikian negara tidak perlu campur tangan
 faktor-faktor untuk menjamin kode etik adalah:
kode etik sebaiknya dirumuskan berdasarkan masukan dari semua karyawan sehingga mencerminkan kesepakatan semua pihak didalamnya harus dipertimbangkan dengan teliti bidang –bidang apa dan topik-topik mana sebaiknya  tercakup oleh kode etik perusahaan.
kode etik perusahaan sewaktu-waktu harus direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan intern maupun ekstern
kode etik perusahaan ditegakkan secara konsekuen dengan menerapkan sanksi

Etika Bisnis (Kewajiban Karyawan dan Perusahaan)

Nama       : Mardhiah Fitriyani
NPM        : 2013120067

KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN

1.    Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
a.    Tiga Kewajiban karyawan yang penting.
        Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.
1)    Kewajiban ketaatan
        Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.
        Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

2)    Kewajiban konfidensialitas
        Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.

3)    Kewajiban loyalitas
        Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

b.    Melaporkan Kesalahan Perusahaan
        Apabila kita bekerja didalam sebuah perusahaan, kita memiliki akses untuk membuka informasi-informasi di dalam perusahaan yang tidak diketahui oleh masyarakat luas. Apabila karyawan mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukan perusahaan tersebut tidak etis, bolehkah dia melaporkannya terhadap pihak-pihak di luar perusahaan? Karena hal itu akan sangat bertentangan dengan tiga kewajiban karyawan yang telah dijelaskan di sub bab sebelumnya. Namun hal itu sah-sah saja dilakukan selama karyawan tersebut mengikuti persyaratan seperti berikut :
1)    Kesalahan perusahaan haruslah kesalahan yang besar.
2)    Pelaporan harus didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang kuat, jelas, dan benar.
3)    Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga, bukan karena motif lain.
4)    Utamakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
5)    Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.

2.    Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
    Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
    Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
a.    Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
b.    Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
c.    Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
    Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.
    Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
    Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan. Yaitu :
1.  Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
2.  Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin

Makalah Agama Islam (Islam dan Implikasinya dalam Kehidupan)

A.    Pengertian dan Karakteristik Agama Islam serta Ruang Lingkupnya

    Islam berasal dari bahasa arab yaitu aslama yang berarti berserah diri, masuk dalam ke dalam. Orang yang berserah diri disebut muslim. Agama islam adalah agama samawi yang diturunkan oleh Allah SWT kepada para utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada kitab suci Al-Quran dan sunnah dalam bentuk perintah, larangan dan petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1.    Agama Islam sesuai dengan fitrah manusia. Allah telah menciptakan manusia sesuai fitrah Allah.
2.    Ajaran Agama Islam adalah agama yang sempurna. Dalam ajaran Agama Islam telah ditetapkan tentang beberapa makanan haram/halal.
3.    Kebenaran Agama Islam mutlak. Agama Islam merupakan agama yang berasal dari Allah SWT, jadi tidak ada kerugian didalamnya.
4.    Islam mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan.
5.    Islam fleksibel dan ringan.
6.    Islam, ajaran yang universal, terasa bagi seluruh manusia.
7.    Islam rasional.
8.    Islam agama tauhid, hanya menyembah dan mengabdi kepada Allah SWT.
9.    Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Dalam ajaran agama islam, inti ajarannya ada 3 hal yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Aqidah berhubngan dengan keyakinan terhadap Allah SWT. Syariah berhubungan dengan aturan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT dan Akhlaq berhubungan dengan moral, perilaku terhadap Allah SWT, terhadap sesama maupun terhadap lingkungan.

    Dalam menjalani kehidupan, masyarakat beragama islam berpegang teguh kepada hukum islam. Sumber hukum islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (al hadits) dan disempurnakan dengan akal manusia yang mengenal islam secara mendalam (ijtihad). Fungsi utama hukum islam yaitu : fungsi ibadah, fungsi amar ma’ruf wa nahi Munkar.
B.    Pengertian dan Ruang Lingkup Islam

    Islam adalah agama Allah yang bersifat mutlak. Ruang lingkupnya meliputi seluruh alam semesta.

C.    Sumber Ajaran Islam
    Kitabullah (Alquran) yaitu kitab Allah yang berisi tuntunan hidup umat manusia. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
    As- sunnah (Hadist) yaitu Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran.

D.    PENGERTIAN DAN PENTINGNYA THAHARAH

    Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat. Adapun menurut istilah syara’, thaharah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi, yaitu hadas. Khabats ialah sesuatu yang kotor menurut syara. Adapun hadats ialah sifat syara’ yang melekat pada anggota tubuh dan ia dapat menghilangkan thaharah (kesucian).

    Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya. Tambahan diakhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.

    Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.

E. Jenis Thaharah

    Dari definisi diatas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats (menyucikan kotoran). Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Menyucikan hadats terbagi kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan. Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.

F. Pentingnya Thaharah

    Thaharah amat penting dalam Islam baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis; ataupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadats, dan suci seluruh anggota zahir dari janabah (junub); sebab ia menjadi syarat yang tetap bagi sahnya shalat yang dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari. Oleh karena shalat adalah untuk menghadap Allah SWT, maka menunaikannya dalam keadaan suci adalah untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT. Meskipun hadats dan janabah bukanlah najis yang dapat dilihat, tetapi ia tetap merupakan najis ma’nawi yang menyebabkan tempat yang terkena olehnya menjadi kotor. Oleh sebab itu, apabila ia ada, maka ia menyebabkan cacatnya kehormatan dan juga berlawanan dengan prinsip kebersihan. Untuk menyucikannya, maka perlu mandi. Jadi, thaharah dapat menyucikan rohani dan jasmani sekaligus.

    Islam sangat memerhatikan supaya penganutnya senantiasa bersih dalam dua sisi; maddi (lahiriah) dan ma’nawi (rohani). Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat mementingkan kebersihan, dan juga membuktikan bahwa Islam adalah contoh tertinggi bagi keindahan, penjagaan kesehatan, dan pembinaan tubuh dalam bentuk yang paling sempurna, juga menjaga lingkungan dan masyarakat supaya tidak menjadi lemah dan berpenyakit. Karena, membasuh anggota lahir yang terbuka dan bisa terkena debu, tanah dan kuman- kuman setiap hari serta membasuh badan dan mandi setiap kali berjunub, akan menyebabkan badan menjadi bersih dari kotoran.

    Menurut kedokteran, cara yang paling baik untuk mengobati penyakit berjangkit dan penyakit-penyakit lain ialah dengan cara menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan adalah suatu langkah untuk mengantisipasi diri dari terkena penyakit. Sesungguhnya antisipasi lebih baik daripada mengobati.

    Allah SWT memuji orang yang suka ber- suci (mutathahhirin) berdasarkan firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
 
"... Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)

    Seorang Muslim hendaklah menjadi contoh bagi orang lain dalam soal kebersihan dan kesucian, baik dari segi lahir maupun batin. Rasulullah saw. bersabda kepada sekelompok sahabatnya, "Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perindah atau perbaiki kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian di antara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak teratur."

G.     Shalat dan Implikasinya dalam Kehidupan
    Dalam ajaran Islam, shalat merupakan ibadah yang sangat penting. Karena sangat pentingnya shalat, maka shalat dipandang sebagai tiang agama. Shalat, digariskan sebagai ibadah yang mampu mencegah umat muslim dari perbuatan keji dan munkar, seperti Allah tegaskan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Bacalah kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Ankabut 29:45)
Dengan shalat yang khusyuk akan membawa implikasi terhadap orang yang melakukannya. Beberapa dimensi yang mengarah pada beberapa implikasi antara lain sebagai berikut:
1.    Implikasi Ubudiah (Hubungan manusia dengan Allah):
Allah maha pengasih lagi penyayang, betapa banyak karunia Allah kepada manusia, dan Allah memberikan kesempatan terus kepada manusia untuk menghambakan diri kepada-Nya, memberi ruang kepada hambanya untuk meminta yaitu melalui shalat dengan shalat kita dapat berdoa, memohon, mencurahkan isi hati, saat itulah manusia menghadapkan dirinya kepada Allah. Dari implikasi ini dapat dikatakan bahwa shalat merupakaan.
1.      Sarana dialog dan doa kepada Allah: Al-Baqarah ayat 45-46: “Dan Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan Shalat itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk, (yaitu) mereka yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.”
2. Sarana penghambaan kepada Allah: Ibrahim: 14 ayat 40: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan shalat, ya Tuhan kami perkenankanlah doa kami.” dan Al-An-am :6 ayat 162: “Katakanlah (Muhammad) sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, tuhan Seluruh Alam.”
3. Sarana untuk selalu mengingat Allah, Q.S. Thaha: 20 ayat 14: “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada Tuhan selain aku, maka sembahlah aku dan laksanakan shalat untuk mengingat Aku.”
2.    Implikasi Sosial : Muamalah (Hubungan manusia dengan manusia lain)
1. Pembelajaran demokrasi melalui shalat jamaah di masjid implikasi sosial  antara lain, mendidik umat manusia untuk berlaku demokratis. Sewaktu melaksanakan ibadah shalat berjamaah di mushalla atau masjid, antar kaum muslimin tidak ada perbedaan; tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, bawahan dan atasan, kaum elit dan rakyat biasa dan sebagainya. Seseorang yang paling awal datang ke mushalla atau masjid untuk shalat berjamaah, dia memiliki hak untuk menempatkan diri pada barisan terdepan. Implikasi sosial lebih lanjut bisa dilihat bila seorang muslim kembali ke tengah-tengah masyarakat, dia akan mendahulukan atau memperhatikan hak orang lain ketimbang hak yang dimilikinya. Ini berarti bahwa dia tidak akan merasa menang sendiri, dia tidak akan merasa pintar sendiri, dia tidak akan merasa benar sendiri, tidak melakukan korupsi dan manipulasi, karena dua perbuatan ini mengarah kepada pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya, dan sebagainya.
2. Sikapnya akan membawa dampak positif atas tingkah laku seseorang terhadap orang lain, teman, tetangga dan lingkungannya. Al-Ankabut: 29-45: “Bacalah kitab (Al-Qur’an ) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan (ketahui lah) mengingat Allah (Shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah lainnya) Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
3. Ukhuwah (kesatuan dan kerukunan umat melalui shalat jamaah, shalat jum’at, shalat idul fitri shalat idul adha ) Al Ma’un 107- ayat  1-7 : Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin, Maka celakalah orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya. Yang berbuat Riya dan enggan (memberikan) bantuan “
4. Rumah Tangga : perkawinan dengan orang yang tidak shalat nikahnya rusak.

3.    Implikasi Sholat terhadap orang yang melaksanakan :
Allah swt dalam Al Qur’an menginformasikan betapa dasyatnya peranan shalat terhadap perjalanan sejarah seseorang :“Sesungguhnya (amat) beruntunglah (aflakha) orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya”. QS. Al Mu’minun: 1-2. Perhatikan kata aflakha..! Kata tersebut memakai kalimah isim tafdhil yang berarti melebihkan makna aslinya dari asal kata falakha (beruntung). Jadi kata aflakha tidak cukup diartikan sebagai keberuntungan saja, tapi kata aflakha memiliki arti yang cukup luar biasa yakni keberhasilan, kesuksesan hidup, kejayaan karir, ketenangan hati, kedamaian rumah tangga, keindahan akhlak dan kebahagiaan hidup dunia akhirat. Untuk siapa kemuliaan aflakha ini..??
1.  Pembentukan akhlak pribadi masing-masing menjadi lebih baik.
2. Media istirahat dari segala pikiran dan permasalahan Al-Munafiqun ayat 9-10 : Wahai orang-orang yang beriman  apabila telah diseru  untuk melaksanakan sholat  pada hari Jum’at, maka bersegeralah  kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli . Yang demikian itu  lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “, Apabila sholat telah dilaksanakan maka bertebaranlah  kamu si bumi ; Carilah karunia Allah  dan ingatlah Allah  banyak-banyak agar kamu beruntung “
3.  Membentuk kepribadian, jati diri menjadi manusia yang beriman
4. Memperoleh kemuliaan Al- Muminun 23 ayat 1-2 : “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman , (yaitu) orang yang khusyu dalam shalatnya “
5. Membentuk tubuh, badan yang sehat.
6. Terhindar dari api neraka : Al-Mudasir 74 : 42-43 :”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar”. Mereka menjawab :”  “Dahulu kami tidak  termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat”
7. Memudahkan mendapatkan rejeki . Thoha : 20 ayat 132 : “ Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat  dan sabar dalam  mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki  kepadamu . Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan  akibat yang baik di akhirat adalah bagi orang-orang yang bertakwa “
8. Membina Akhlak mahmudah : Seseorang jika telah dengan mudahnya menyepelekan masalah sholat, maka ia akan menyepelekan hal-hal lainnya .
Begitu besar peran shalat/implikasinya, maka syetan menjerumuskan orang-orang yang beriman  dari sholatnya yaitu dengan :
1. Rusak Waktunya : menggoda manusia agar ia tidak melaksanakan sholat pada waktunya.
2. Rusak berjamaahnya : Menggoda manusia agar ia tidak mau ke mesjid.
3. Rusak khusyunya : Menggoda manusia agar lupa pada bacaannya, tidak memahami apa yang dibacanya atau pikirannya dibuat memikirkan masalah lain.
Dan Shalat akan memberikan implikasi yang positif bagi yang melakukannya apabila dilakukan dengan khusyu. Beruntunglah  orang beriman yang melaksanakan shalatnya dengan khusyu.
H.    Puasa dan Implikasinya dalam Kehidupan
    Pemakaian kata puasa sesungguhnya merupakan terjemahan dari bahasa arab yaitu shoum. Secara harfiah berarti diam, menahan, berhenti dari sesuatu. Puasa [shoum] dalam ajaran Islam berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan. Puasa merupakan usaha sungguh-sungguh  untuk menahan diri dari syahwat lahiriah, makan, minum, hubungan seksual, sekalipun suami istri dan sesuatu yang bersifat indrawi dan dari syahwat yang bersifat rohaniah
    Menurut pendapat Al- Ghozali, puasa memiliki tujuan agar manusia berakhlak dengan akhlak Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Agung, yaitu contoh ketergantungan segala sesuatu kepada-Nya, dan sebisa mungkin mencontoh para malaikat di dalam menahan hawa nafsu, karena mereka adalah makhluk yang disucikan dari hawa nafsu.
    Ibnu Qoyyim mengatakan bahwa puasa sangat manjur dalam memberikan perlindungan terhadap anggota badan bagian koordinasi dalam ia mencegah kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh timbunan materi yang sudah busuk. Ia mengusir macam-macam bakteri yang merusak kesehatan. Ia mengobati sakit yang berkembang dalam tubuh yang disebabkan oleh kekenyangan yang berlebihan. Puasa sangat berguna bagi kesehatan dan sangat membantu untuk dapat hidup sholeh dan takwa.
    Kewajiban puasa dan takwa mempunyai hubungan yang penting dan strategis bagi manusia, yaitu puasa menjadi salah satu sarana yang bisa membentuk insan  muttaqin. Takwa mempunyai posisi yang sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap umat Islam untuk dapat sukses menjalankan tugas sebagai hamba dan sebagai khalifah di muka bumi.  Takwa menunjukkan sebuah kepribadian yang benar-benar utuh dan integral (stabilitas) setelah melakukan amalan-amalan yang dianjurkan Allah diserap masuk kedalam diri manusia. Takwa lebih pada tataran empiris dari sekedar teoritis. Sebuah perbuatan dapat dikategorikan bernilai takwa apabila perbuatan itu mempunyai nilai dan makna dalam kontek sosial. Karena itu, menilai ketakwaan yang dimiliki seseorang bukan dinilai oleh dirinya sendiri, tetapi yang menilai adalah orang lain.
    Ibadah puasa mempunyai dua dimensi penting yaitu : dimensi intrinsik  dan ekstrensik. Kedua dimensi tersebut adalah nilai-nilai yang menjadi tolok ukur keberhasilan ibadah puasa. Dimensi intrinsik  dapat membentuk tanggung jawab pribadi. Sedangkan dimensi ekstrensik dapat membentuk tanggung jawab sosial. Nilai instrinsik sebagai pelatihan diri menahan segala godaan yang dapat menggelincirkan godaan kepada dosa, pelatihan menahan kesabaran dan konsisten mengendalikan dorongan atas proses penyadaran akan adanya hikmah kemanusiaan yakni perasaan kemanusiaan akan derita menahan lapar.
    Pelaksaan ibadah puasa adalah merupakan tanggung jawab setiap muslim untuk dilaksanakan dalam rangka mengharap keridaan Allah swt. Bila disimak dengan teliti, inti makna puasa sebagai pranata agama ialah menahan diri dari berbagai keinginan dan kepentingan. Puasa menurut tolak ukur Islam bukan dilakukan karena, orang tidak memiliki makanan, minuman ataupun pasangan dalam melakukan hubungan seksual.
    Meskipun seluruh fasilitas tersebut tersedia sebagai milik yang sah, selama periode tertentu dalam menjalankan ibadah puasa, orang-orang yang menjadi pemilik dan penguasa fasilitas tersebut tidak diperkenankan memanfaatkannya. Alasan pelarangan penggunaan fasilitas tersebut menjadi rahasia bagi kita, karena Allah sama sekali tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun, pada hal saat barang-barang dari segi substansinya adalah halal dan baik menurut tinjauan manusia, sebagai bekal dalam melakukan berbagai aktivitas dan kehidupannya di alam semesta ini.
    Kalau kita kaji dari berbagai ayat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, memang secara eksplisit Allah menegaskan bahwa, puasa itu harus dilakukan agar dapat menimbulkan rasa “Taqwa” sebagaimana ungkapan Al-Qur’an yang menyatakan “La’allakum tattaqun”, demikian juga lewat hadisnya Rasulullah memberikan penjelasan bahwa puasa biasa disamakan dengan “perisai” dan harus dijalankan dengan alasan iman saja tanpa menyandarkannya pada kepentingan dan maksud lain.
    Dalam takwa terkandung pengendalian manusia akan dorongan emosinya dan penguasaan kecenderungan hawa nafsu manusia pada tingkah laku buruk, menyimpang, tercela, permusuhan dan kezaliman. Untuk itu manusia dituntut untuk bisa menahan hawa nafsu. Ini berarti ia memenuhi dorongan-dorongan itu dalam batas yang diperkenakan oleh ajaran agama. Selain itu terkandung perintah kepada manusia agar ia melakukan tindakan yang baik.
    Orang-orang yang bertakwa mempunyai keutamaan yang mampu menghadapi berbagai persoalan hidup, mampu menghadapi saat-saat yang kritis, dapat mendobrak jalan-jalan yang buntu yang menghambat, dan bisa menerangi jalan ditengah kegelapan gulita. Dengan kata lain takwa membuktikan sebagai jalan keluar dari setiap persoalan dan situasi kritis.
    Puasa merupakan salah satu perisai penting dalam Islam yang amalan-amalannya banyak takwa. Esensi dari takwa adalah untuk mengendalikan individu dan kelompok dari perilaku yang menyimpang, baik menyimpang dalam perilaku, pola pikir, ucapan maupun tindakan. Seseorang yang puasa pada hakekatnya sedang memperkokoh tali hubungan dengan Allah swt., jika manusia berusaha mempererat tali hubungan dengan Allah secara langsung, maka ingatan kita senantiasa terpancang kepada-Nya.
Puasa Sebagai Wahana Pendidikan
Ibadah puasa lebih banyak menekankan kesadaran dan keyakinan pelakunya dalam melaksanakan kewajiban dari Zat Yang Maha menentukan corak dan warna kehidupan manusia. Semua proses spekulatif dalam menjalankan ibadah puasa dari sudut simbolisme, pada hakekatnya tidak terlepas dari kehidupan manusia. Artinya melakukan ibadah puasa sebagai bentuk kepasrahan mutlak terhadap Allah swt. Karena itu orang tidak perlu mengetahui jawaban atas pertanyaan apa sebetulnya manfaat berpuasa, tetapi harus membulatkan tekad untuk melakukan puasa. Menurut pendapat Abu Su’ud; “puasa adalah salah sebuah simbol kepasrahan diri, suatu sikap yang menunjukkan adanya pemahaman yang tinggi terhadap sikap hubungan antara manusia dengan Tuhan.
   Apabila pendapat tersebut ditelaah dengan pendekatan kerangka berpikir Al-Qur’an, maka puncak hubungan antara Tuhan dengan manusia itu disifatkan oleh Allah dalam Al-Quran sebagai hubungan antar kekasih, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:“Katakanlah kalau kalian mencintai Allah, maka ikutlah Daku, Allah mencintai kalian, lalu memberi kalian ampunan, dan Allah itu memang Maha Pengampun dan Penyayang. (Q.S. Ali-Imron: 31)
Dari sinilah tampak adanya nilai pendidikan dalam ibadah puasa yang diajarkan oleh agama Islam. Dalam Islam puasa dinyatakan sebagai sarana pernyataan secara mutlak kepada Allah swt. hal ini disebabkan karena manusia menyadari betapa baiknya hubungan antara Allah dengan hambanya, sebagai hubungan Cinta Kasih yang akan dapat memberikan keberuntungan.
Bila kita renungkan dari penjelasan di atas akan semakin jelaslah pengaruh pelaksanaan ibadah puasa bagi pendidikan, dimana tidak dicari-cari bila dinyatakan bahwa, ada beberapa aspek lain dari perubahan sikap dan perilaku manusia, diantaranya dalam hal dispensasi menjelaskan puasa Allah menaruh sasaran perubahan sikap itu dalam aspek pemahaman (kognitif), yaitu,…”inkuntu ta’lamun”(al-Baqarah/2: 184). Setelah memberi tahu pentingnya bulan Ramadhan, bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena Ramadhan itu merupakan bulan diturunkan Al-Qur’an, Allah menghendaki kita manusia untuk pandai bersyukur dengan jalan melakukan puasa setiap bulan Ramadhan datang, hal ini dinyatakan Allah dengan bahasa” La’alllakum tasykurun”( Al-Baqarah/2: 186).
Ketika Allah kembali menerangkan hakekat puasa, adalah berpantang, tidak boleh makan, tidak boleh minum tidak boleh  berhubungan dengan suami-istri, selama waktu menjalankan puasa, sekali lagi dalam kontek ini Allah menjelaskan dan mengharapkan kepasrahan mutlak dengan menyatakan ;”La’allakum tattaquun”( al-Baqarah/2: 187). Semakin jelas yang penulis paparkan, bahwa tiga macam sasaran bagi perubahan sikap yang dikehendaki oleh Allah dalam menjalankan ibadah puasa itu perinciannya adalah:
• Pertama; perubahan sikap yang bersifat kognitif, yaitu ketika menerima informasi tentang seluk-beluk yang terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa yang harus dijalankan oleh setiap muslim.
• Kedua; perubahan sikap yang bersifat afektif yaitu ketika manusia mengetahui hakekat puasa adalah masa berpantang untuk mengendalikan dari dari berbagai kepentingan dan keinginan yang dilarang dalam menjalankan puasa, masa ini adalah  merupakan periode penggemblengan jiwa sosial dan mental jihat keagamaan.
• Ketiga; perubahan yang dikehendaki oleh Allah itu berupa sikap yang bersifat kecenderungan untuk berbuat dengan melakukan puasa dibulan Ramadhan sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an.
Ketiga perubahan sikap tersebut merupakan hasil proses pendidikan yang dilakukan lewat puasa sebagai kewajiban beragama. Ibadah puasa merupakan perilaku Islami yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap  muslim. Hal ini semakin jelas bahwa puasa sebagai sarana pendidikan dimana puasa diasumsikan memiliki kemampuan untuk merubah sifat seseorang ataupun anak yang sudah mumayis menjadi  mengetahui seluk-beluk yang terkait dengan puasa, merasa yakin akan kebenaran puasa sebagai perintah agama yang harus ditaati sebagai bukti kepatuhan dan kepasrahan., dan pernyataan syukur kepada Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi kehidupan manusia menuju kesempurnaan hidup yang diridai oleh Allah di dunia dan di akherat.
Pandangan ini selaras dengan pendapat Mansur Abadi Zadiana yang menyatakan; “Puasa merupakan pendidikan bagi keutamaan akhlak dan memperkuat jiwa kebaikan  dan membiasakan manusia untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang rendah.” Setelah sebulan penuh orang beriman melakukan puasa untuk menjaga dan mengarahkan perasaannya, lidah, gharizahnya, solidaritasnya agar tidak terjatuh dalam keburukan dan penyelewengan yang merugikan. Karena itu pelaksanaan ibadah puasa harus dilakukan dengan dasar iman, ikhsan, ikhlash, dan tertib dan rajin (istiqamah).
Ibadah Puasa Membina Kedisiplinan
Sebagai mana dalam pembahasan yang sudah penulis paparkan, bahwa di dalam ajaran Islam ibadah puasa dilakukan untuk meninggikan kualitas manusia yang di dalam bahasa Al-Qur’an disitir dengan sebutan Takwa. Berdasarkan hal ini, maka puasa sangat berhubungan erat, dengan pemberdayaan sumber daya manusia yang telah menjadi trend decade komtemporer. Kalau kita berbicara mengenai kualitas manusia, maka cakrawala pandangnya menjadi sangat kompleks dan mendalam, demikian juga apa bila dikaitkan dengan kedisiplinan yang mempribadi pada diri seseorang. Namun demikian itu pun merupakan kaitan yang cukup sederhana dan mudah untuk dinalar bagi yang mau berpikir secara serius dan mendalam.
Disebutkan dalam Al-Qur’an, bahwa “bagi Allah yang paling mulia di antara manusia adalah mereka yang paling bertaqwa” ( Q.S. Al- Hujurat ;13). Ini mengandung pengertian bahwa dalam pandangan Islam, tidak membedakan laki-laki, wanita, dewasa, anak-anak, suku, ras, kaya atau miskin dan sebagainya. Islam dalam kerangka berfikir ini benar-benar menyapa manusia secara individual yang menentukan hanyalah kualitas ketakwaan. Tolok ukurnya individu dalam mendisiplinkan diri pada berbagai perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus ditinggalkan, demikian juga yang mengetahui kualitas ketakwaan seseorang hanyalah Allah semata. Oleh karena itu manusia tidak berwenang untuk menghakimi tingkat kepatuhan dan kepasrahan seseorang dalam aktivitas ibadah.
Agama Islam menjunjung tinggi persamaan antara manusia dan warga masyarakat, demikian juga dalam Islam menjunjung tinggi kedisiplinan sebagaimana dalam surat Al-Insyiroh dinyatakan “  Maka apabila kamu telah selesai dari sesuatu urusan, kerjakanlah dengan sesungguhnya urusan yang  kepada Tuhanlah hendaknya kamu berharap” (Q.S. Al-Insyiroh : 7-8).
I.    Zakat dan Implikasinya dalam Kehidupan

    Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban sholat dan manfaatnya dalam membentuk kesholehan pribadi.Namun tidak demikian pemahamaannya terhadap kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial.Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas,kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut.Pemahaman sholat sudah merata dikalangan kaum muslimin ,namun belum demikian terhadap zakat.
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Surat Al-Baqaraah 276, artinya: “Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah”. Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore :
Sedangkan menurut terminology Syari’ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
Zakat tidak diwajibkan kepada semua nabi dan rasul, karena zakat berfungsi sebagai alat pembersih kotoran dan dosa, sedangkan para nabi dan rasul terbebas dari dosa dan kemaksiatan karena mereka mendapat jaminan penjagaan dari Allah swt. Disamping itu kekayaan yang ada ditangan para nabi adalah titipan dan amanah Allah swt yang tidak dapat diwariskan.
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Harta yang Halal dan Baik
            Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqaraah ayat 267, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Disebutkan dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw bersabda: Artinya: “Allah tidak menerima zakat dari harta yang tidak sah”
2. Harta Produktif (Nama’)
            Harta produktif adalah harta yang berkembang baik secara konkrit atau tidak. Secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdagangan, saham dll. Melalui tangan sendiri atau orang lain. Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk berkembang. Hal ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
Harta yang tidak berkembang dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah saw riwayat Muslim: Artinya: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya”.
3. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
Pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah swt, tetapi Allah swt memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam.
4. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat)
            Kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkenak kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Rasulullah saw bersabda: Artinya: “Tidak wajib zakat kecuali orang kaya” (HR Bukhari, mualaq dan Ahmad, mausul)
5. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang
Ulama madzhab Hanafi menentukan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang bersih setelah dikurangi kebutuhan rutin. Alasan ini cukup kuat, karena zakat diwajibkan bagi orang kaya sesuai hadist, “tidak wajib bayar zakat kecuali orang kaya”. Manakala pendapatan seseorang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian diri dan keluarganya berarti dia tidak termasuk orang kaya, kecuali jika setelah kebutuhan keluarganya terpenuhi masih memiliki kelebihan yang mencapai nishab, berarti ia wajib bayar zakat. Hal ini juga dikuatkan oleh ayat Al-Qur’an surat Al-Baqaraah 219, artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah “Yang lebih dari keperluan”. Menurut Ibnu Abbas ‘sesuatu yang lebih’ adalah ‘sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga’.
Zakat juga hanya dikenakan jika terbebas dari hutang. Karena hutang merupakan beban yang harus ditunaikan. Walaupun seseorang memiliki banyak kekayaan tetapi jika memiliki banyak hutang maka tidak termasuk orang kaya yang harus membayar zakat, apalagi jika hutangnya lebih besar dari kekayaan. Dan dalam Islam, seseorang yang memiliki banyak hutang disebut ghariim yang berhak menerima zakat. Jika melihat fenomena sekarang dimana mayoritas manusia memiliki hutang, maka terdapat pendapat yang baik dana patut dipertimbangkan, yaitu hutang yang terbebas dari zakat adalah hutang yang jatuh tempo.
6. Haul (Sudah Berlalu Setahun)
            Disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud: Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun”Ulama tabi’in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dll. Dan haul tidak berlaku pada zakat pertanian, rikaz, barang tambang dll. Untuk hasil pertanian disebutkan dalam surat Al An’aam aya 141, artinya: “Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)”.


Dalam buku-buku Fiqh, harta-harta yang wajib dizakati terdiri dari dua macam yaitu Zakat Harta dan Zakat Fitrah. Kemudian Zakat Harta dibagi lagi menjadi beberapa sub bagian sbb.:
1. Zakat Emas, Perak dan Perhiasan
2. Zakat Hewan dan Produk Hewani
3. Zakat Pertanian dan Hasil Bumi
4. Zakat Barang Perdagangan
5. Zakat Rikaz dan Barang Tambang


SELESAI
TERIMAKASIH

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

MAKALAH


Penyusun :
Mardhiah Fitriyani
2013120067


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bapak Wahyu Nugroho, SHI, MH


UNIVERSITAS SAHID JAKARTA
FAKULTAS  EKONOMI
JURUSAN  MANAJEMEN  PARIWISATA
2013

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Daftar Isi

COVER ........................................................................................................i
DAFTAR ISI ............................................................................................ii
KATA PENGANTAR ................................................................................iii

BAB 1 : PENDAHULUAN .......................................................................................................1
1.1  LATAR BELAKANG...........................................................................................................1
1.2  MANFAAT..........................................................................................................................1
1.3  TUJUAN MAKALAH........................................................................................................1

BAB 2 : PEMBAHASAN .........................................................................................................2
1.      HAK ASASI MANUSIA ..............................................................................................2
·         Sejarah...........................................................................................................................2
·         Hak Asasi di Indonesia...............................................................................................3
·         Pengertian HAM...........................................................................................................4
·         Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia...............................................4
·         Macam-macam Hak Asasi Manusia...........................................................................6

BAB 3 : PENUTUP ..................................................................................................................7

BAB 4 : SARAN ......................................................................................................................8

BAB 5 : DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................9

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Kata Pengantar


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Hak Asasi Manusia” ini. Saya juga berterimakasih pada Bapak Wahyu Nugroho, SHI, MH selaku Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada saya.

Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang Hak Asasi Manusia. Makalah ini dapat sebagai rujukan untuk menambah pengetahuan mengenai cara menghargai dengan masyarakat sehingga memperkokoh pertahanan jiwa saling menyatu dan kompak.

Sebagai karya awal, saya menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.

Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang akan membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Terimakasih.


Jakarta, Desember 2013




Mardhiah Fitriyani

---------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Pada dasarnya semua kehidupan itu ada aturan yang membuat semua berjalan dengan normal dan berinteraksi. Ketika aturan dilanggar, maka suatu ketidakseimbangan pasti akan timbul. Dari ketidakseimbangan tersebut maka ada suatu hal yang tidak normal, misalnya saja seperti yang sering kita dengar tentang pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia sebenarnya sudah dimiliki seseorang ketika dilahirkan sehingga orang tidak bisa dianiaya secara seenaknya dan sedemikian rupa penyiksaan sampai kehilangan nyawa.

1.2       Manfaat

Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak asasi manusia.

1.3       Tujuan Makalah

1.      Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
2.      Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
3.      Memberikan pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
4.      Sebagai pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.


BAB 2

PEMBAHASAN

2.1       HAK ASASI MANUSIA

·       SEJARAH

Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah Perang Dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi Hak Asasi Manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai Hak :

Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk                  mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapatkan pekerjaan
Ø  Berdagang
Ø  Mendapatkan pendidikan
Ø  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Ø  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

·       Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen Hak Asasi Manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:

Ø  Undang – Undang Dasar 1945

Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ø  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, Hak Asasi Manusia itu dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :

Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

·       PENGERTIAN HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yang timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian, hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hukum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

·       LANDASAN  HUKUM  HAK ASASI  MANUSIA DI INDONESIA

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A.    Pancasila

a)      Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b)      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.

c)      Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.

d)     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.

e)      Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.

f)       Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.


B.     Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, di dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.


C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

c)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).

d)     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).

e)      Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).

f)       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).

g)      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.



D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik. (b) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

b)      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

c)      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.

d)     Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

e)      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


·       MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA

v  Hak Asasi Pribadi / Personal Right

§  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat

§  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

§  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

§  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing


v  Hak Asasi Politik / Political Right

§  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

§  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

§  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya

§  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


v  Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right

§  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

§  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns

§  Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum


v  Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths

§  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

§  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

§  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

§  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak


v  Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

§  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

§  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.


v  Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

§  Hak mendapatkan pengajaran

§  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



BAB 3

PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan yang berkaitan dengan makalah ini.

Saya banyak mengharapkan para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berfungsi bagi penulis dan para pembaca.



BAB 4

SARAN



BAB 5

REVERENSI

http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

TERIMAKASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG INI :)

TERIMAKASIH SUDAH MENGUNJUNGI BLOG INI :)